عن هذا الفصل
Kursus ini bersama **Ustaz Ahmad Marzuki Amin** membahas secara mendalam tentang **hukum-hukum Islam** dan aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Melalui seri kuliah yang tersusun rapi, peserta akan dibimbing dari pemahaman dasar hingga detail teknis dalam pelaksanaan ibadah.
Materi dimulai dengan pengenalan **Hukum Islam (1 & 2)** yang menjelaskan prinsip-prinsip dasar syariat. Selanjutnya, peserta diperkenalkan pada konsep **taqlid** dan **ijtihad**, serta bagaimana seorang Muslim memahami dan mengikuti sumber hukum Islam. Kajian tentang **sumber-sumber hukum** serta pembahasan mendalam mengenai **ijma’ dan syarat-syarat marja’** menambah wawasan tentang pentingnya otoritas keilmuan dalam fiqh.
Peserta juga akan diajarkan **cara-cara mengenal marja’**, sehingga mampu memilih rujukan hukum yang tepat. Setelah itu, kursus memasuki pembahasan **ibadat**, dimulai dari **muqadimah salat**, **tatacara wudhu**, syarat-syarat, tujuan, serta masalah-masalah yang sering terjadi, termasuk hukum keraguan dan hal-hal yang makruh dalam wudhu.
Topik selanjutnya adalah **mandi wajib**, **mandi junub**, **mandi menyentuh mayat**, serta hukum-hukum terkait. Pembahasan **tayammum** juga diberikan secara rinci, mulai dari dasar, jabirah, hingga hukum-hukum yang melingkupinya.
Kursus ini turut membahas secara detail konsep **thaharah (kesucian)**, termasuk **takhalli** dan hukum-hukum najis dalam dua bagian. Penjelasan yang sistematis membuat peserta memahami bukan hanya teori, tetapi juga praktik dalam menjaga kesucian diri sesuai tuntunan syariat.
Dengan penyampaian yang jelas dan praktikal oleh **Ustaz Ahmad Marzuki Amin**, kursus ini menjadi panduan penting bagi siapa saja yang ingin memperdalam ilmu fiqh ibadat, khususnya dalam bab **thaharah**, sehingga ibadah sehari-hari dapat dilakukan dengan benar, yakin, dan penuh kesadaran syariat.
التعليقات (0)
Unsur pokok agama Islam ada 3 bagian : 1.Akidah 2.Fikih 3.Akhlak. Ketiga bagian tersebut adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan bagi seorang muslim yang benar.
Dalam Hukum Islam, muslim digolongkan menjadi 3 bagian : mujtahid, muqalid, dan muhtat. Dalam ahlusunah saat ini hanya ada golongan muqalid saja. Namun dalam Syiah, masih ada ketiga golongan tersebut. Menjadi muhtat sangatlah sulit sehingga para ulama menyarankan menjadi muqolid saja. Dalam fikih ahlusunah hanya ada 4 marja : Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali. Marja dalam Syiah banyak jumlahnya.
Islam bagaikan kebun buah yang luas dimana setiap muslim bisa memilih buah yang sesuai seleranya, namun tidak semua buah dapat dimakan hanya orang pandai yang dapat mengetahui buah yang bagus dan menyarankannya pada yang lain tetapi tidak memaksa. Wajib bagi muslimin untuk menjaga persatuan dan wahdah. Dalam setiap masalah hendaknya seorang muslim merujuk pada ahlinya. Dalam fikih hendaknya orang jahil bertanya pada mujtahid tentang hukumnya bukan proses istinbatnya. Taqlid ada 2 macam : taqlid tercela dan taqlid terpuji.
Pembagian hukum dalam Islam ada 2 macam: Taklifi dan Wadh’i. Hukum Taklifi terkait dengan hukum halal, haram, sunah, mubah, dan makruh. Hukum Wadh’i terkait dengan sah dan batal suatu perbuatan. Setiap hukum memiliki hukum awwali dan tsanawi. Hukum Islam ada yang bersifat tafsili dan ada yang ijmali. Hukum tafsili digunakan oleh mujtahid dan hukum ijmali digunakan oleh muqalid.
Sumber-sumber hukum Islam dalam syiah imamiyah ada 4 : Alquran, Sunnah, Akal, dan Ijma. Dalam ahlusunah ada 4 : Alquran, Sunnah, Ijma, dan Qiyas. Alquran tidak memiliki perubahan dari zaman Rasul sampai sekarang. Terdapat upaya musuh Islam untuk menyebar fitnah bahwa Alquran itu berbeda satu dengan yang lain dengan tujuan pecah belah umat muslimin. Dengan menggali Alquran maka didapati bahwa Alquran adalah pembimbing umat.
Sumber hukum Islam kedua adalah Sunnah. Terdapat perbedaan pandangan antara ahlusunnah dan syiah imamiah. Dalam syiah imamiah, sunnah adalah perkataan, perbuatan dan ketetapan Rasul saw dan Imam maksum. Dalam ahlusunnah, sunnah adalah perkataan dan perbuatan Rasul saw dan para sahabat. Periwayatan hadis dalam syiah terus berlangsung dari zaman rasul sampai sekarang, sementara dalam ahlusunah periwayatan hadis pernah terputus hingga masa bukhari dan muslim.
Sumber ketiga adalah akal. Dengan akal seseorang menyembah Allah. Jika tidak akal manusia akan seperti binatang. Akal mengetahui secara global sesuatu yang baik dan buruk. Seseorang bisa masuk surga dengan menaati akal dan masuk neraka jika bertentangan dengan akal.
Sumber hukum yang keempat adalah Ijma’. Ijma adalah kesepakatan para ulama. Ijma dalam mazhab syiah adalah kesepakatan yang dapat mengungkap pandangan imam maksum. Dalam ahlusunah ijma hanya sekedar kesepakatan para ulama. Ijma menjadi sumber hukum ketika tidak ada nas dalam Alquran dan Sunnah. Ijma adalah urusan para mujtahid bukan para muqolid.
Syarat-syarat marja taqlid ada delapan : mujtahid, baligh dan berakal, laki-laki, anak halal, memiliki sifat ‘adalah (adil), hidup, mukmin, ‘alam dan wara’.
Sifat ‘Adalah (adil) harus dimiliki oleh seorang marja taqlid. Dalam penerapannya di mazhab syiah lebih ketat dibanding dengan dalam ahlusunah. Arti mukmin ada tiga bagian : 1. Mukmin adalah orang yang beriman pada Allah swt, pada rasul dst. 2. Mukmin selain beriman pada Allah, rasul dst juga mengikuti pandangan ahlul bait. 3. Mukmin khusus ahlubait dan para imam maksum. Dalam hal ini arti mukmin adalah yang mengikuti pandangan ahlubait dan para imam maksum. A’lam artinya lebih pandai dari yang lainnya dalam mengistinbat hukum fikih. Cara mengetahui marja yang a’lam : 1. Dengan mengujinya, 2. Tersebarnya informasi yang luas dikalangan para ulama tentang kea’lamannya, 3. Kesaksian dua orang laki-laki yang adil.
Cara-cara mengenal marja’ yang ‘alam ada tiga : 1. Menguji kemampuan seorang mujtahid yang dilakukan oleh ulama ahli khibrah. 2. Penentuan dan penetapan oleh dua orang lelaki dari ulama yang adil dari ahli khibrah. 3. Pernyataan para ulama ahli khibrah.
Terdapat empat cara mendapatkan fatwa marja’ taqlid : 1. Mendengarnya secara langsung. 2. Mendengarnya dari dua orang lelaki yang dianggap adil dan dipercaya. 3. Mendengarnya dari mubaligh atau ustad yang dapat dipercaya. 4. Memiliki risalah amaliahnya.
Hukum pindah ke marja’ yang lain atau disebut dengan ‘udul ada empat : 1. Wajib dari yang tidak ‘alam ke yang ‘alam. 2. Tidak boleh ‘udul dari marja’ yang sama-sama hidup dan ‘alam. 3. Tidak boleh ‘udul dari yang ‘alam ke yang tidak ‘alam. 4. Wajib ‘udul dari marja’ yang tidak ahli fatwa ke yang ahli fatwa.
Marja’ yang telah hilang syarat maka muqolid harus berpindah kepada marja’ yang memiliki syarat-syarat marjaiyat. Boleh bagi muqolid mencari fatwa dari marja’ yang lain yang ‘alam jika tidak didapati fatwa marja’ yang ditaklidinya dari permasalahan kontemporer. Bagi muqolid harus mengamalkan fatwa terbaru marja. Muqolid dalam amalan-amalannya harus sesuai dengan fatwa marja’nya.
Ada tiga hal yang berkaitan dengan salat : 1. Mukadimah salat, 2. Muqaranah salat, 3. Mubtilat salat. Mukadimah salat terdiri dari : taharat, kesucian pakaian, kesucian tempat, kiblat, waktu salat, azan dan iqomat. Islam sangat menekankan terhadap permasalahan taharah baik dalam kesucian jasmani maupun kesucian batini.
Mukadimah salat ada yang wajib ada pula yang sunah. Yang wajib adalah : berwudhu, menghadap kiblat, masuk waktu salat. Yang sunah : azan dan iqomah. Alquran menjelaskan tatacara berwudhu dalam surat al-Maidah ayat 6. Wudhu ada empat bagian : dua basuhan dan dua usapan.
Dalam berwudhu membasuh wajah dan tangan satu kali hukumnya wajib. Dua kali hukumnya sunah, tiga kali hukumnya haram. Dalam membasuh, air dari atas ke bawah. Mengusap kepala dan kaki dengan air yang tersisa dari basuhan. Mengusap kepala walaupun tidak sampai ke kulit kepala dianggap sah selama di bagian atas kepala. Mengusap kaki di bagian atas jari-jari sampai persendian dengan air yang tersisa di tangan ataupu di jari. Dalam mengusap hendaknya tangan yang bergerak. Kepala dan kaki ketika diusap hendaknya dalam keadaan kering.
Dalam ahlusunah ada tiga basuhan dan satu usapan, sementara dalam syiah ada dua basuhan dan dua usapan. Wudhu ada dua bagian : Tartibi dan Irtimasi. Tartibi yakni secara tertib adapun Irtimasi yakni mencelupkan anggota wudhu yang dibasuh ke dalam air. Dalam wudhu Irtimasi tentunya membutuhkan air yang sangat banyak seperti kolam. Pada sebagian anggota wudhu yang tidak dapat dilakukannya sendiri, maka hendaknya meminta pertolongan orang lain.
Wudhu jabirah adalah wudhu dengan perban. Jika anggota wudhu diperban dan dapat dibuka perbannya dengan tidak menyakitinya maka harus dibuka. Jika tidak dapat dibuka maka diusap di atas perbannya.
Syarat-syarat berwudhu ada empat : 1. Yang berkaitan dengan air dan tempatnya. 2. Yang berkaitan dengan anggota wudhu. 3. Tatacara wudhu. 4. Orang yang berwudhu. Berkenaan dengan air, syarat-syaratnya : suci, mubah dan halal, mutlak, tempatnya harus mubah dan halal, tidak terbuat dari emas dan perak. Syarat anggota wudhu : suci dan tidak ada penghalang. Syarat tatacara berwudhu : menjaga tertib, menjaga mualat, melakukan wudhu dengan sendiri. Syarat orang yang berwudhu : air yang digunakan tidak membahayakan dirinya, dan niat taqarub (mendekatkan diri pada Allah swt).
Niat taqarub dalam ibadah adalah wajib. Niat tidak wajib untuk dilafazkan, cukup dalam hati. Ada empat hal tujuan dari berwudhu : 1. Mensahkan amal perbuatan. 2. Menjadi syarat diperbolehkannya suatu perbuatan. 3. Menjadi syarat kesempuraan amal perbuatan. 4. Menghilangkan kemakruhan suatu amal perbuatan.
Wudhu memiliki dua dimensi : 1. Lahiriah sebagai pembersih anggota wudhu. 2. Batiniah sebagai pembersih ruh dari kotoran-kotoran maknawi sehingga bersih dan suci dari sifat-sifat yang buruk.
Hal-hal yang disunahkan berwudhu dalam melakukannya : salat jenazah, perjalanan ke tempat-tempat yang suci seperti masjid dan haram para maksumin, ketika membaca alquran, ketika hendak tidur, ketika menyentuh alquran, berziarah ke kuburan.
Tugas kita dalam keadaan ragu dalam wudhu maka dihukumi belum berwudhu. Jika seseorang ragu apakah wudhunya sudah batal atau belum maka dihukumi wudhunya belum batal. Jika ragu dipertengahan salat apakah sudah berwudhu atau belum maka ia harus membatalkan salatnya lalu berwudhu dan mengulang salatnya. Jika keraguannya muncul setelah salat maka dianggap sah salatnya dan untuk salat berikutnya ia berwudhu kembali. Jika ragu apakah di anggota wudhunya ada penghalang atau tidak, maka dianggap sah wudhunya. Jika ragu dalam wudhu ada sesuatu yang melekat pada anggota wudhunya maka harus menghilangkan sesuatu yang melekat itu. Jika ada penghalang dianggota wudhunya setelah berwudhu maka wudhunya sah.
Hal-hal yang membatalkan wudhu : keluarnya hadad kecil dan besar, kentut, tidur, hilangnya akal, junub, haid, istihadhah.
Ada beberapa masalah yang terkait dengan wudu di antaranya adalah:
1) jika seseorang berwudhu untuk menyentuh tulisan al-quran lalu memalingkan niat (awal) maka hukumnya tidak batal.
2) Jika seseorang hanya tujuan berwudu tanpa melakukan aktifitas ibadah yang di syaratkan berwudhu hukumnya sah.
Jika seseorang berwudu sebelum tiba waktu adzan atau sholat maka hukumnya sah dan bisa melakukan kegiatan ibadah laennya seperti membaca al-quran dan sholat sunnah laennya.Hal-hal yang di anjurkan atau di sunahkan ketika dalam keadaan berwudhu : (A) ketika berwudhu tidak menggunakan air tidak lebih dari 750 gram.(B) sebelum berwudhu menyikat gigi atau menggunakan siwak, bahkan jika tidak ada keduanya dianjurkan memakai jari.(C) mencuci kedua tangan sebelum berwudhu.(D)berkumur sebanyak 3 kali sebelum berwudhu.
Hal – hal yang makruh dalam berwudhu jika :
- Berwudhu meminta bantuan orang lain dalam kondisi sehat
- Berwudhu didalam wc
- Berwudhu ditempat yang dilapisi emas.
- Berwudhu menggunakan air panas yang disinari matahari.
- Berwudhu dengan menggunakan air bekas mandi wajib.
- Berwudhu dengan Air yang sudah aromanya terasa bau.
- Berwudhu air bekas diminum hewan yang haram dimakan
Mandi terbagi dua macam yaitu mandi wajib dan mandi mustahab(yang di sunahkan).
Mandi wajib terbagi 2 yaitu (1)mandi wajib bagi laki-laki dan perempuan ada 3 bagian (mandi karena jenabah,menyentuh mayat dan memandikan jenazah).
(2)mandi wajib hanya untuk perempuan seperti mandi setelah bersih dari haid,mandi karena istihadhah dan nifas.
Sedangkan mandi yang di sunahkan atau di anjurkan adalah:(1) mandi yang terkait dengan waktu tertentu(mandi di malam lailatul qadr , mandi di hari arafah khususnya bagi jamaah haji dan mandi di hari jumat terkhususnya sebelum melakukan sholat jumat)
(2) mandi yang terkait masalah tempat seperti ketika seseorang ingin pergi ke suatu tempat misalnya, ke mesjid al-haram
(3) mandi karena ingin melakukan suatu perbuatan seperti ingin melakukan ibadah haji.
Tanda – tanda telah baligh atau dewasa seseorang(lelaki) adalah: keluarnya sperma meskipun umurnya belom 15 tahun,tumbuh rambut atau bulu di bagian atas alat kemaluannya(penis) dan ketika memasuki umur 15 tahun(qomariyah) dan bagi perempuan umur 12 tahun(qomariyah).
Jika salah satu syarat tersebut telah terjadi maka ia telah di hukumi baligh lalu wajib melakukan sholat dan hal-hal laennya yg di wajibkan.
Salah satu masalah yang terkait dengan mandi adalah jika seseorang telah melakukan mandi wajib di karenakan jenabah tapi sebelum mandi wajib dia tidak kencing lalu setelah mandi keluar cairan sperma atau cairan yang tidak di ketahui sperma apa bukan maka di hukumi cairan sperma.
Istimna adalah melakukan onani atau masturbasi. Hukumnya adalah haram dan efeknya juga akan melemahkan otak dan pikiran serta badan dan juga di saat sudah berkeluarga akan mengurangi rasa nikmat ketika berhubungan dengan istri.
Tata cara mandi junub adalah sebagai berikut :
Mandi tartibi dan mandi irtimasi.
Cara tartibi : membasuh seluruh bagian kepala hingga leher dengan niat mandi jenabah lalu membasuh badan bagian kanan dari atas ,tengah smpe bawah dan begitu pula di bagian badan yang kiri sama seperti yang kanan secara merata.
Cara irtimasi : menceburkan seluruh anggota badan ke air.
Dan ini ada beberapa cara:
1) Menceburkan seluruh anggota badan sekaligus(langsung) di kolam ,sungai atau laut.(bebas mau tangan atau kaki duluan masuk ke air)
2) Menceburkan anggota badan secara tidak sekaligus atau perlahan-lahan misalnya,(harus memasukkan kaki terlebih dahulu(di sertai niat) lalu di susul anggota badan laennya).
3) Menceburkan anggota badan secara perlahan-lahan tapi belom niat mandi namun ketika seluruh anggota badan di dalam air dan sambil menggerakkan badan dan berniat mandi wajib.
-) Jika seseorang mempunyai kewajiban beberapa mandi wajib maka dia di perbolehkan sekali mandi dengan niat 2 mandi. Misalnya, mempunyai kewajiban mandi di karenakan jenabah dan menyentuh mayat. Cukup baginya hanya sekali mandi tanpa mengulang 2 kali.
-) jika seseorang telah melakukan mandi jenabah maka tidak harus lagi berwudhu dan ia bisa mengerjakan ibadah yang di syaratkan berwudhu seperti sholat wajib,sunah dan laen-laen.
-)jika setelah melakukan mandi menyentuh mayat, jika ingin sholat maka harus wudhu terlebih dahulu.
-)Perbedaan antara mandi irtimasi dan tartibi adalah sebelum melakukan mandi irtimasi anggota badan yang terkena najis maka wajib di sucikan terlebih dahulu sedangkan mandi tartibi , najis yang menempel di badan bisa di sucikan di saat melakukan mandi dengan kata laen, mandi tartibi tidak mewajibkan mensucikan najis terlebih dahulu sebelum melakukan mandi.
Perbedaan antara fiqih ahlulsunnah wal jamaah dengan syiah imamiah adalah di dalam ahlulsunnah tidak terdapat kewajiban mandi ketika menyentuh mayat sedangkan di dalam fiqih syiah adalah wajib mandi.
Tidak setiap kali kita menyentuh mayat mewajibkan untuk mandi. Oleh karena itu, si mayyit mempunyai beberapa keadaan:
1) jenazah baru meninggal(kondisi badan masih hangat)
2) kondisi seluruh anggota badan jenazah sudah dingin
3) kondisi jenazah tersebut sudah di mandikan.
Dalam ketiga kondisi ini, hanya kondisi kedua saja yang mewajibkan kita mandi jika menyentuh jenazah tersebut.
Kondisi yang menyebabkan seseorang harus bertayammum:
1) ketika tidak adanya air atau tidak ad kemungkinan menyediakan air atau ada air namun mukallaf tidak bisa menjangkaunya.
2) Ketika air membahayakan kesehatan tubuh.
3) Ketika menggunakan air khawatir akan timbul rasa takut (rasa kehausan) yang berlebihan.
4) Ketika air hanya cukup untuk membersihkan najis.
5) Ketika penggunaan air dan tempatnya dari barang gosop(tanpa izin pemiliknya) atau mencurinya.
6) Ketika berwudhu atau mandi wajib menyebabkan habisnya waktu untuk sholat sehingga si mukallaf harus bertayammum.
Benda-benda yang sah di gunakan untuk bertayammum adalah sebagai berikut :
Melaksanakan tayammum dari sesuatu yang berasal dari bumi seperti tanah,pasir,kerikil,gumpalan tanah,batu,marmer,pasir,batu marmer dan laen sebagainya.
Melakukan tayammum dengan emas,perak dan sejenisnya itu tidak sah hukumnya.
Anggota badan yang harus di usapkan ketika bertayammum ada 3 bagian:
1) Dahi
2) Bagian punggung tangan kanan.
3) Bagian punggung tangan kiri.
Tayamum jabirah (perban) tetap harus tayamum dahi sedikit kebawah telapang punggung tangan jika tertutup maka tetap diusap
Syarat tayamum : peralatan yang digunakan harus suci, mubah (dari hasil yang halal), tidak boleh ada yang menghalang ketika bertayamum khususnya ditempat untuk yang bertayamum (tapi kalau rambutnya tumbuh rambut tidak masalah ) ,dari atas kebawah, tertib , harus berkelanjut,ketika mampu harus dilakukan sendiri tanpa bantuan orang lain,kalau tidak mampu karena sakit dan tidak bisa sama sekali maka dapat diwakilkan
Hukum” tayamum :
-jika kita memulai tayamum tapi disekitaran tidak menemukan benda yang halal, maka diwajibkan untuk menggunakan debu, tetapi jika debu tidak ditemukan maka diwajibkan untuk memakai lumpur yang masih dalam keadaan basah
-Tidak ada tempat berwudu maka harus bertayamum tetapi melakukan tayamum harus mendekati waktu ketika mau melaksanakan shalat,jika tidak maka tayamum tersebut batal karena dipertengahan bisa jadi muncul air untuk berwudhu.
- Tayamum menggantikan mandi besar, menyentuh mayat, apabila keluar hadast darinya.
Thaharah islam mengutamakan kesucian dan kebersihan
Air : Air muthlak & mudhaf
Air Muthlak (Belum tercampur apa” yang masih dalam keadaan bersih : contoh mata air,laut, air yang mengalir atau bisa dibilang air yang keluar dari bumi dan turun dari langit)
Fungsi Air Muthlak : dapat digunakan untuk mensyucikan (membersihkan najis & mandi)
Ketika 1 kur (348liter) atau lebih ,kena sedikit kena najis tapi tidak mempengaruhi baunya dll itu masih termasuk air muthlak.
Air Mudhaf (Air yang sudah ada ampuran atau air yang sudah tidak murni lagi karena ada campuran yang didalamnya : air kopi, syrup,air teh)
Hukum air mutlak selanjutnya adalah jika benda najis dimasukkan kedalam air sedikit maka ia akan menjadikannya najis, bila air sedikit dituangkan diatas sesuatu yang najis maka dia akan mensucikannya namun air bekasnya menjadi najis dan lain sebagainya merupakan sifat dari air yang sedikit.
Takhalli secara bahasa artinya mengosongkan, dalam istilah fiqih adalah mengosongkan perut kita dari kotoran yaitu buang air besar dan keci. Diharamkan menghadap atau membelakangi Qiblat dalam bertakhalli dan diharuskan menutup auratnya dari orang lain. Buang air kecil sambil berdiri, buang air kecil di tanah yang keras, kencing di dalam air tergenang dan lain sebagainya adalah hal-hal yang dimakruhkan dalam bertakhali.
Beberapa cairang yang keluar dari seseorang ada yang dihukumi najis dan ada pula yang tidak. Cairang yang dihukumi najis adalah air seni dan air mani. Dan yang tidak dihukumi najis adalah air wadi, madzi dan wadzi. Ada ikhtilaf pendapat dikalangan ulama dalam hal cairan-cairan tersebut.
Benda najis adalah setiap benda yang dianggap kotor dan menjijikan oleh syariat Islam. Ada 9 benda yang dihukumi Najis dalam syariat Islam : Darah, Nanah, Bangkai, air kencing dan Kotoran Hewan dan Manusia, Arak, orang kafir yang bukan ahli kitab, anjing dan babi
Lanjutan dari pembahasan sebelumnya, Air kencing dan kotoran yang dagingnya haram dimakan dan memiliki pembuluh darah dihukumi najis sedangkan yang halal dimakan dan tidak memiliki pembuluh darah meskipun haram dimakan, air kencing dan kotorannya dianggap suci.
