A. Berikut adalah benda-benda najis:
1. Air kencing.
2. Kotoran besar.
3. Mani.
4. Bangkai.
5. Darah.
6. Anjing.
7. Babi.
8. Minuman yang memabukkan (berdasarkan ihtyath wajib).
9. Orang kafir non Ahli Kitab (orang kafir yang tidak menganut agama-agama samawi), seperti para pengikut agama Buddha.
B. Air anggur yang telah dididihkan dengan api dan belum berkurang ukurannya dari dua pertiganya serta tidak memabukkan, tidaklah dianggap najis, namun memakannya diharamkan.
C. Benda yang memabukkan yang tidak berbentuk cairan, seperti ganja, apabila bentuknya berubah menjadi cairan, hukumnya tidak dianggap najis.
D. Orang kafir hukumnya najis (kecuali Ahli Kitab).
E. Ahli Kitab adalah setiap orang yang menganut salah satu dari agama-agama Ilahi dan menganggap dirinya sebagai pengikut dari salah seorang utusan Allah swt serta memiliki salah satu dari kitab-kitab samawi yang diturunkan kepada para Nabi as, seperti Yahudi, Nasrani, Zoroastra, dan ash-Shabi’un.
A. Orang murtad (keluar dari Islam) hukumnya seperti orang kafir.
B. Orang yang menghina imam maksum dihukumi kafir dan najis.
C. Keringat yang keluar karena junub yang diharamkan (seperti berzina) tidak najis, namun secara ihtiyath wajib shalat dengan keringat ini.
D. 3 cara menetukan najis:
1. Adanya keyakinan.
2. Kabar dari dhulyad, seperti seperti tuan rumah dan penjual.
3. Kesaksian dua orang adil.
E. Sesutu Bisa Menjadi Najis dengan Cara:
1. Bertemu dengan sesuatu yang najis.
2. Salah satunya atau keduanya basah.
3. Dapat membasahi.
4. Tidak di dalam tubuh.
A. Hukum Mutanajjis (sesuatu yang terkena najis dan menjadi najis):
1. Mutanajjis pertama: menajiskan.
2. Mutanajjis kedua, berdasar ihtiyath wajib, menajiskan.
3. Mutanajjis ketiga: tidak menajiskan.
B. Makan dan minum sesuatu yang najis hukumnya haram.
C. Pada dasarnya segala segala sesuatu itu suci hingga diketahui sesuatu tersebut najis.
A. 10 Muthahirat (hal yang mensucikan):
1. Air.
2. Tanah.
3. Pancaran matahari.
4. Istihalah (perubahan).
5. Intiqal (perpindahan).
6. Islam.
7. Taba’iyyat (mengikuti).
8. Hilangnya zat najis.
9. Istibra’nya hewan-hewan pemakan najis.
10. Absennya Muslim.
B. Harus menghilangkan a’in najasah (benda najis) sebelum mensucikan benda yang terkena najis.
C. Air dapat mensucikan najis syaratnya harus mutlak/murni dan suci.
D. Mensucikan najis dengan air kurr dan air mengalir cukup dengan sekali basuhan.
E. Wadah najis jika disucikan dengan air sedikit, maka harus dibasuh sebanyak tiga kali.
F. Cara mensucikan wadah yang dijilat anjing atau dia meminum air atau cairan dari dalamnya:
Pertama, wadah tersebut harus diolesi dengan tanah lalu digosok-gosok, setelah itu dibasuh dengan air. Apabila pembasuhan dilakukan dengan air sedikit, maka setelah digosok dengan tanah harus dibasuh sebanyak dua kali.
G. Wadah yang digunakan minum atau makan babi, harus dibasuh sebanyak tujuh kali.
A. Cara mensucikan benda yang terkena air kencing, Setelah benda najisnya hilang:
1. Menggunakan air sedikit: dibasuh dua kali.
2. Menggunakan air Kurr: dibasuh satu kali.
B. Sesuatu yang dibasuh dengan air sedikit, maka air bekas cucian harus terpisah.
C. Telapak kaki atau alas kaki najis bisa disucikan dengan berjalan di atas tanah yang kering dan suci kira-kira sebanyak 10 langkah.
D. Pancaran matahari akan mensucikan bumi dan segala sesuatu yang tidak bisa dipindahkan, seperti bangunan dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya dengan syarat-syarat tertentu.
E. Istihalah (perubahan): Sesuatu yang najis, bila berubah menjadi jenis yang lainnya maka menjadi suci.
F. Intiqal (perpindahan): darah yang dihisap nyamuk atau serangga lainnya jika telah dianggap sebagai darah seranggap hukumnya suci
A. Bila tubuh hewan terkotori oleh sesuatu yang najis, begitu sesuatu itu dihilangkan, maka tubuh hewan tersebut akan menjadi suci dan tidak memerlukan basuhan air.
B. Jika dalam tubuh atau pakaian seorang muslim terdapat najis dan dia pergi dari hadapan kita kemudian dia terlihat berprilaku sebagaimana orang yang telah mensucikan badan dan pakaiannya maka, dengan syarat tertentu, badan atau pakainnya tersebut sudah dihukumi suci bagi yang melihatnya.
C. Orang kafir yang masuk Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat (bersyahadat) dihukumi suci.
A. Wudhu adalah membasuh wajah dan kedua tangan, mengusap bagian depan kepala dan permukaan kedua kaki dengan syarat dan tata cara yang telah ditentukan dengan tujuan untuk menghilangkan hadas kecil.
B. Tata cara dan urutan dalam berwudhu:
1. Membasuh wajah dari atas dahi hingga ujung dagu.
2. Membasuh tangan kanan yang dimulai dari siku hingga ujung-ujung jemari.
3. Membasuh tangan kiri yang dimulai dari siku hingga ujung-ujung jemari.
4. Mengusapkan tangan yang masih basah ke permukaan bagian depan kepala.
5. Mengusapkan tangan yang masih basah di atas permukaan masing-masing kaki dari ujung jemari hingga pergelangan kaki.
C. Wajah dan kedua tangan wajib dibasuh dari atas ke bawah.
D. Pengusapan kepala dan kedua kaki, wajib dilakukan dengan menggunakan basahan telapak tangan dari sisa-sisa air wudhu.
E. Pada saat melakukan pengusapan, tanganlah yang harus diusapkan pada kepala atau kedua kaki.
F. Bagian yang hendak diusap harus dalam keadaan kering.
A. Pengusapan kepala dan kedua kaki, wajib dilakukan dengan menggunakan basahan telapak tangan dari sisa-sisa air wudhu.
B. Pada saat melakukan pengusapan, tanganlah yang harus diusapkan pada kepala atau kedua kaki.
C. Bagian yang hendak diusap harus dalam keadaan kering.
D. Syarat-syarat wudhu:
- Yang berhubungan dengan pelaku wudhu:
1. Melakukan wudhu dengan tujuan mendapat ridha Allah.
2. Tidak ada larangan baginya untuk menggunakan air.
- Yang berhubugan dengan air wudhu:
1. Air wudhu harus muthlaq (murni).
2. Air wudhu harus suci.
3. Air wudhu harus mubah (bukan ghashb, pemakaian tanpa izin pemilik).
- Yang berhubungan degan wadah air:
1. Harus mubah (bukan ghasab).
- Yang berhubungan dengan anggota wudhu:
1. Anggota wudhu harus suci.
2. Tidak ada halangan untuk sampainya air.
A. Syarat Melakukan Wudhu:
1. Tertib (berurutan).
2. Muwalat (bersinambungan).
3. Dilakukan sendiri.
B. Jenis Wudhu:
1. Tartibi.
2. Irtimasi.
3. Jabirah.
C. Yang Membatalkan Wudhu:
1. Buang air kecil (kencing).
2. Buang air besar (berak).
3. Keluar angin dari lambumg (kentut).
4. Tidur.
5. Hilangnya akal, misalnya: gila, mabuk, pingsan.
6. Segala yang menyebabkan mandi besar, misalnya: keluar mani, jimak, haid, menyentuh mayat yang telah dingin dan belum dimandikan.
7. Istihadhah (bagi perempuan).
A. Salat yang dilakukan dengan wudu yang batal:
Salatnya harus diulang dengan wudhu yang baru (meskipun musalli tidak tahu tentang hal-hal yang membatalkan wudhu).
B. Hukum ragu dalam wudhu:
1. Ragu apakah sudah berwudhu atau belum:
- Jika ragunya sebelum salat: Harus berwudhu.
- Jika ragunya pada pertengahan salat: Salatnya batal.
- Jika ragunya setelah selesai salat: Salatnya sah, namun harus kembali wudhu untuk salat berikutnya.
2. Ragu apakah wudhu telah batal atau belum: Hukumnya belum batal.
C. Tujuan-tujuan wudhu:
1. Syarat keabsahan suatu perbuatan.
2. Syarat diperbolehkan melakukan sesuatu.
3. Syarat untuk mendapatkan keutamaan.
4. Untuk menghilangkan hukum makruh.
A. Satu kali wudhu sah digunakan untuk amalan-amalan yang disyaratkan adanya wudhu secara berulang-ulang (selama wudhu tersebut belum batal).
B. Haram menyentuh tulisan al-Qur’an tanpa wudhu. Tidak ada bedanya, baik tulisan al-Qur’an yang tertulis di Mushaf al-Qur’an maupun di tempat lain seperti di Koran, dinding, kaca dan lain sebagainya.
C. Haram menyentuh tulisan Allah dan sifat-sifatNya, para nabi dan para imam maksum yang tertulis di manapun.
D. Diperbolehkan melebur nama-nama Allah, nabi, dan imam dengan air hingga tulisannya hilang, dan haram membakarnya.
Hukum mandi besar:
1. Wajib, di antaranya: Mandi janabah, mandi setelah meyentuh mayat, mandi untuk jenazah, mandi haid, mandi nifas, dan mandi istihadhah tertentu.
2. Sunnah, misalnya: Mandi hari Jum’at, mandi ketika ingin ke masjid dan lain-lain.
Tata cara mandi
Ada 2 cara mandi besar:
1. Tartibi (secara berurutan).
2. Irtimasi (dengan menenggelamkan seluruh badan ke dalam air).
A. Mandi besar (yang wajib) adalah cara untuk mensucikan hadas besar.
B. Syarat-syarat mandi sama seperti syarat-syarat wudhu, kecuali:
1. Mandi tidak harus membasuh dari atas ke bawah.
2. Tidak harus dilakukan secara bersinambungan.
C. Husus mandi janabah, selama dalam proses mandi dan setelahnya tidak muncul hadas baru maka tidak perlu wudhu untuk ibadah yang mensyaratkan wudhu.
D. Jika seseorang ragu telah mandi atau belum maka harus mandi untuk melakukan amalan berikutnya yang mensyaratkan mandi.
A. Sebab Junub:
1. Keluar mani.
2. Jimak.
B. Yang Diharamkan Bagi Orang Junub:
1. Menyentuh tulisan ayat al-Qur’an, nama-nama Allah Swt, nama para nabi dan imam maksum.
2. Memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabi.
3. Berhenti di dalam masjid.
4. Meletakkan sesuatu di dalam masjid.
5. Membaca ayat al-Qur’an yang memiliki sujud wajib.
A. Cara melakukan mandi mandi haid, nifas, istihadhah dan menyentuh mayit sama dengan tata cara melakukan mandi jinabat.
B. Seluruh amalan dan perbuatan yang diharamkan bagi orang junub haram juga bagi wanita haid.
C. Mandi istihadhah hanya diwajibkan untuk istihadhah sedang dan besar/banyak.
D. Jika badan seseorang menyentuh mayat yang belum dimandikan dan telah dingin maka harus melakukan mandi besar yang disebut “mandi menyentuh mayat.”
A. Salah satu cara bersuci dari hadas adalah bertayamum.
B. Tayammum dilakukan sebagai ganti waudhu atau mandi besar dengan syarat-syarat tertentu.
C. Anggota tayammum adalah:
1. Dahi dari ujung tumbuhnya rambut kepala hingga ujung hidung sekitar alis.
2. Kedua punggung telapak tangan mulai dari pergelangan hingga ujung-ujung jari.
D. Usapan harus dari atas ke bawah, secara berurutan dan bersinambungan.
E. Benda-benda yang sah untuk tayammum di antaranya:
1. Tanah.
2. Tanah liat yang dibakar seperti batu bata.
3. Kerikil.
4. Batu.
A. Niat tayamum harus dipastikan sebagai ganti wudhu atau mandi besar.
B. Tayamum harus dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
1. Menepukkan kedua telapak tangan secara bersamaan di atas Sesuatu yang sah digunakan untuk tayamum.
2. Mengusapkan kedua talapak tangan di atas dahi secara sempurna dari atas ke bawah, yaitu dari tempat tumbuhnya rambut hingga ujung hidung bagian atas (mencakup kedua sisi dahi dan alis).
3. Mengusapkan telapak tangan kiri di atas punggung telapak tangan kanan secara merata.
4. Mengusapkan telapak tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri secara merata.
C. Jika sebelum salat tidak bisa menemukan benda yang sah untuk tayamum, mukallaf tetap wajib salat ada’ tanpa bertayamum. Namun setelahnya harus meqadhanya dengan keadaan bersuci.
Tayamum adalah sebagai penggaدti wudhu ketika seseorang kesulitan dalam menemukan air atau air memberikan madarat/bahaya untuk badan. Tayammum memiliki hukum yang sama dengan wudhu, hanya tata caranya saja yang berbeda.
Sholat adalah Ibadah seorang muslim kepada Tuhannya, solat memiliki beberapa macam. Ada yang wajib seperti shalat harian, shalat ayat dll. Ada juga shalat yang mustahab atau sunnah seperti shalat tahajjud, shalat nafilah dan lain sebagainya.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Musholi (orang yang Shalat) adalah pakaiannya. Yaitu pakaian Musholi harus suci, bukan hasil Ghasab, tidak najis dan tidak terbuat dari sesuatu yang diharamkan memkainya.
Lanjutan dari pembahasan sebelumnya tentang pakaian orang yang shalat yaitu seseorang yang shalat tidak boleh memakai pakaian dari bahan emas dan sutra atau pakaian yang bersulam emas. Hal ini dikhususkan untuk laki-laki.
Selain kriteria tentang pakaian yang telah dijelaskan sebelumnya, ada beberapa pengecualian yang tidak mempengaruhi keabsahan shalat. Diantaranya adalah keterpaksaan, adanya luka dan ukuran darah yang kurang dari koin dirham.
Salah satu syarat Shalat yang lainnya adalah tempat shalat. Kriteria tempat shalat yang harus dipenuhu diantaranya adalah : 1. Harus mubah dan tempat sujud harus suci 2. Bukan tempat ghasab 3. Tidak membelakangi makan Nabi saw atau para Imam 4. Tempat tidak boleh bergerak 5. Jarak tempat antara shaf laki-laki dan perempuan harus lebih dari satu jengkal 6. Tempat harus datar tidak lebih tinggi dari 4 jari tangan yang dirapatkan
Kiblat adalah arah yang dituju ketika seseorang sedang melakukan sholat. Beberapa hukum kiblat bagi Musholi di antaranya Ka’bah adalah poros arah kiblat, musholi yakin bahwa dia menghadap kiblat, seseorang yang tidak memiliki sedikitpun gambaran tentang arah kiblat ia harus melakukan shalat ke 4 arah berdasarkan ihtiyat wajib dan hanya 1 arah jika waktu sempit dan lain sebagainya.
Dalam sehari semalam, seorang Muslim diwajibkan melaksanakan shalat 5 waktu yaitu Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib dan Isya. Dalam waktu-waktu tersebut terdapat waktu shalat yang musytarak atau gabungan seperti Dzuhur Ashar dan Maghrib Isya ada pula yang mukhtash atau khusus yang hanya boleh melaksanakan satu waktu shalat.
Ada beberapa cara atau metode dalam mengetahui waktu-waktu sholat yang telah dibahas 1. Seseorang dengan pengetahuannya merasa yakin bahwa waktu shalat telah tiba. 2. Kabar dari dua orang yang adil 3. Terdengarnya suara adzan yang sesuai disiplin waktu.
Salah satu amal yang dimustahabkan dan sangat dianjurkan sebelum Shalat wajib harian adalah Adzan dan Iqamat. Syariat telah menetapkan lafadz-lafadz yang diucapkan ketika Adzan dan Iqamat yaitu diantaranya adalah takbir dan dua kalimat syahadat. Dan bagi yang mendengar adzan, disunnahkan untuk mengulang apa yang dikumandangkan oleh Muadzin.
Dalam sholat terdapat Rukun shalat dan yang bukan rukun shalat. Rukun shalat adalah bagian dari shalat yang jika ditinggalkan atau ditambah secara sengaja ataupun lupa maka shalatnya menjadi bataldan harus diulang. Sedangkan yang bukan bagian dari rukun akan membatalkan shalat jika sengaja duitinggalkan dan tidak membatalkan jika lupa.
Yang termasuk rukun shalat adalah Niat, Takbirotul Ihrom, Berdiri ketika takbirotul ihrom dan hendak ruku’, ruku dan dua sujud. Sedangkan selainnya adalah kewajiban shalat yang bukan bagian dari rukun.
Qiro’at/bacaan dalam shalat wajib harian itu terbagi dua : 1. Membaca surat al-Fatihah pada rakaat 1 dan 2 diikuti dengan membaca surat secara sempurna (menurut Ihtiyat Wajib). 2. Membaca al-Fatihah atau membaca tasbih arba’ah 1x pada rakaat 3 dan 4 dan menurut ihtiyat sunnah dibaca 3x.
Salah satu kewajiban sholat adalah Jahr dan Ikhfat dalam membaca surat Al-Fatihah dan Surat pendek. Jahr artinya mengeraskan suara bacaan sedangkan Ikhfat adalah memelankannya. Dalam rakaat 1 dan 2 pada shalat Subuh, Magrib dan Isya bacaan harus Zahr dan pada shalat Dzuhur Ashar dan tasbih arbaah di rakaat 3-4 wajib Ikhfat.
Makna ruku’ adalah membungkukkan tubuh seukuran dimana kedua tangan musholli diletakkan di kedua lututnya. Ruku’ adalah bagian dari rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan baik sengaja ataupun lupa.
Setelah ruku’ seorang musholi diwajibkan untuk bersujud. Sujud adalah merendahkan diri dengan meletakkan dahi di atas tanah. Terdapat tujuh anggota sujud yang diwajibkan menyentuh bumi yaitu dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua ujung ibu jari kaki. Adapun dahi wajib menyentuh langsung ke tanah tanpa penghalang.
Gabungan dua sujud yang dilakukan setiap rakaatnya merupakan bagian dari rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan ataupun ditambah. Adapun dzikir dalam sujud yaitu “subhana Robial adzimi wabihamdihi 1x” atau “Subhanalloh 3x” dan bisa juga dzikir lainnya seperti Alhamdulillah dan Allohuakbar.
Seperti yang telah diketahui bahwa ada tujuh anggota sujud yang wajib menyentuh bumi. Adapun dahi maka ia diwajibkan menyentuh bumi / tanah secara langsung tanpa halangan atau segala sesuatu yang tumbuh dari bumi dengan syarat bukan sesuatu yang dimakan, bahan pakaian ataupun barang tambang.
Tasahud adalah membaca kalimat-kalimat tertentu pada saat seseorang setelah melakukan sujud di rakaat kedua,ketiga atau keempat.
Berurutan adalah melakukan gerakan-gerakan di dalam sholat secara teratur dan sesuai.
Seperti kita melakukan ruku terlebih dahulu sebelum berdiri dan sujud.
Berkesinambungan adalah melakukan gerakan sholat tanpa ada jeda yang lama.
Hal-hal yang membatalkan sholat adalah :
1) Terbuka nya aurat yang di wajibkan dalam keadaan tertutup.
2) Telah batalnya wudhu.
3) Melakukan sholat dengan membelakaدgi kiblat.
4) Mengucapkan kata yang tidak ada hubungan dengan sholat.
5) Bersedekap
6) Mengucapkan kata amin setelah membaca surat al-fatihah.
7) Tertawa
8) Menangis karena urusan dunia.
9) Bertepuk tangan dan melompat sehingga merusak keadaan sholat.
Keraguan-keraguan yang muncul dan tak perlu di perhatikan di dalam sholat adalah sebagai berikut:
-)Ketika melakukan ruku’ lalu ragu apakah telah membaca surat al-fatihah atau belom, maka di sini kita tidak perlu memperhatikan dan tetap bisa melanjutkan sholat.
-)Ketika telah mengucapkan salam lalu muncul rasa ragu apakah ia telah membaca al-fatihah apa belom atau sudah membaca tasahud apa belom maka dia tidak perlu menghiraukan dan hukumnya tetap sah sholatnya.
-)Dan juga keraguan yang muncul di dalam sholat-sholat mustahab maka tidak perlu di hiraukan.
Shalat qadha adalah sholat yang di lakukan di luar waktu(waktu sholat wajib maksudnya).
Shalat qadha di kerjakan ketika : -) sholat wajib yang tidak di lakukan pada waktunya. -) sholat wajib yang di kerjakan ia sadar telah batal atau waktu sholat wajib yang telah habis namun masih belom di kerjakan sholatnya.
Shalat berjamaah adalah sholat yang dilakukan secara bersama-sama yang di mana terdapat imam dan makmum. Khususnya, dalam sholat wajib harian di dalam ajaran islam sangat di anjurkan untuk sholat berjamaah.
Di dalam sholat berjamaah tidak ada ketentuan atau keharusan yang sama maksudnya adalah ketika imam melakukan sholat isya dan makmumnya ingin sholat magrib maka tidak apa-apa.
Syarat-syarat yang berkaitan dengan sholat jamaah adalah : tidak ada penghalang antara imam dan makmum seperti dinding atau tirai kecuali antara laki-laki dan perempuan.-) tempat berdiri imam tidak lebih tinggi dari makmum. -) makmum tidak berdiri lebih depan dari imam. –) barisan imam dan makmum tidak berjarak jauh(tidak lebih dari satu langkah besar).
Ketika imam dan makmum melakukan sholat bersama , maka makmum tidak wajib membaca surat al-fatihah dan surat setelah al fatihah pada rakaat pertama dan kedua karena ini telah menjadi tanggung jawab dari imam.(khususnya di sholat yang berjumlah 4 rakaat seperti zuhur dan ashar)jika sholat subuh atau magrib lalu terdengar suara imam maka juga tidak boleh.
Namun jika suara imam tidak terdengar sama sekali maka di anjurkan agar membaca surat al-fatihah dan surat setelahnya.
Shalat ayat adalah shalat yang wajib di lakukan ketika terjadi peristiwa yang ada di alam.
Beberapa faktor yang menyebabkan seseorang wajib melaksanakan shalat ayat :
a) Terjadinya gerhana matahari meskipun hanya sebagian
b) Ketika terjadi gerhana bulan,gempa bumi, ataupun terjadi peristiwa yang menakutkan manusia seperti kegelapan yang menakutkan atau tanah longsor dan laennya.
Shalat ayat hanya di lakukan bagi orang-orang yang mengalami peristiwa tersebut. Dalam artian, misalnya terjadi gerhana matahari di kawasan A namun di kawasan B tidak, maka orang-orang yang berada di kawasan b tidak perlu melakukan shalat ayat.
Shalat jumat adalah salah satu kewajiban yang ada di dalam hukum syariat islam khususnya fiqih ahlul bait as. Namun di sini wajibnya adalah takhyiri”.
Yang di maksud takhyiri adalah mukallaf dalam melaksanakan kewajiban shalat dzuhur di hari jumat, bisa memilih antara hanya melakukan sholat dzuhur saja atau jumat.
-)Keikutsertaan wanita di dalam shalat jumat tidak masalah dan mereka akan mendapatkan pahala shalat jumat.
Syarat-syarat terlaksana shalat jumat adalah :
1) Shalat jumat harus d lakukan secara berjamaah.(minimal 5 orang= 1 imam + 4 makmum)
2) Memperhatikan syarat-syarat shalat berjamaah seperti rapinya saf shalat,imam harus di depan makmum, jarak imam antara makmum tidak melebihi satu langkah besar dan laen-laen.
Kewajban shalat qosor hanya terdapat di dalam sholat wajib yang rakaatnya berjumlah 4 saja seperti shalat isya dan ashar.
Syarat-syarat shalat musafir(qosor) adalah sebagai berikut :
1) Perjalanan pergi atau perjalanan pulang ataupun gabungan dari keduanya memiliki jarak 8 farsakh(45 km) dengan syarat jarak perginya tidak boleh kurang dari 4 farsakh.
2) Dari sejak awal musafir sudah memiliki niat untuk melakukan perjalanan sejarak 8 farsakh.
3) Tidak berpaling dari tujuan awal (untuk melakukan safar).
4) Tidak menjadikan safar sebagai pekerjaannya seperti supir , pilot dan pelaut.
Ada beberapa hal yang menyebabkan terputusnya atau batalnya hukum seorang musafir ketika ia berpergian. Dalam video ini kita akan membahasnya secara ringkas.
Puasa adalah menahan lapar dan haus dan segala sesuatu yang membatalkannya dari mulai terbit fajar sampai tenggelam matahari. Puasa terdiri dari beberapa macam diantaranya, puasa wajib seperti puasa bulan Ramadhan, puasa sunnah seperti puasa hari Kamis dan puasa haram seperti puasa di Hari Raya.
Niat adalah bagian terpenting dalam suatu ibadah, tanpa adanya niat segala perbuatan yang dhohirnya ibadah tidak ada nilainya sama sekali. Dalam puasa sunnah, waktu niat dimulai sejak masuknya malam sampai menjelang magrib sedangkan niat puasa wajib adalah dari awal malam sampai waktu fajar.
Hal-hal yang membatalkan puasa diantaranya adalah :
- Makan dan minum
- Jima’ / berhubungan badan
- Istimna’ / masturbasi
- Berbohong dengan meng-atas namakan Allah, Rosul dan Maksumin
- Sampainya debu tebal ketenggorokan
- Memasukkan seluruh kepala kedalam air
- Memasukkan cairan krdalam tubuh
Muntah dengan sengaja
Ketika seseorang membatalkan puasa wajibnya secara sengaja baik dengan sesuatu yang haram atau yang halal, maka dia terkena denda/ kaffarah. Kaffarah Puasa memiliki tiga jenis, yaitu :
- Membebaskan budak
- Puasa 60 hari dan
Memberi makan 60 fakir miskin
Selain puasa bulan Ramadhan, puasa qodho bulan Ramadhan pun memiliki kaffarah jika seseorang membatalkannya secara sengaja ketika sudah dzawal atau lewat waktu solat dzuhur atau meremehkan dalam melaksanakannya sampai datang Ramadhan berikutnya.
Kaffarah puasa qodho bebeda dengan kaffarah puasa Ramadhan
Seseorang diwajibkan melakukan puasa qodho tanpa kaffarah jika :
• Tidak adanya niat
• Wanita haid dan nifas
• Lupa tidak melakukan mandi janabah
• Berbuka sebelum waktu magrib tiba
Dll.
Ketika seseorang melakukan perjalanan yang menyebabkan shalat qosor maka dia diharamkan baginya berpuasa ketika perjalanan itu dilakukan di bulan Ramadhan. Melarikan diri dari kewajiban puasa dengan melakukan perjalanan adalah sesuatu yang diperbolehkan.
Maksud dari amar makruf nahi munkar adalah mengajak/menyeru masyarakat untuk melaksanakan kebaikan dan meninggalkan keburukan atau kemungkaran. Syarat-syarat amar makruf dan nahi munkar adalah : mengetahui hukum, kemungkinan ada pengaruh terhadap objek, objek masih ada keinginan untuk melakukan keburukan dan tidak ada dampak buruk dari amar makruf tersebut.
Amar makruf nahi munkar memiliki 3 jenis atau tingkatan, yaitu : 1. Dengan hati maksudnya adanya kebencian terhadap sesuatu yang mungkar, 2. Lisan yaitu dengan menasihati secara lembut atau dengan ketegasan, dan 3. Secara praktis yaitu kita melakukan amar makruf nahi munkar dengan kekuatan kita. Wajib bagi setiap orang untuk melakukan amar makruf nahi munkar jika syarat-syaratnya sudah terpenuhi.
Salah satu kewajiban syari adalah khumus. Khumus artinya seperlima yang dalam istilah fiqih maksudnya seperlima harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang mukalaf ketika sudah memenuhi ketentuan wajibnya mengeluarkan khumus. Harta yang wajib dikeluarkan khumusnya adalah penghasilan kerja, barang kambang, harta karun, harta yang bercampur antara halal dan haram, perhiasan hasil penyelaman, ghanimah/rampasan perang dan tanah yang dibeli oleh orang kafir dzimmi dari orang Muslim.
Ada beberapa macam harta yang tidak terkena khumus atau dikecualikan bagi mukalaf untuk mengeluarkan khumusnya dari harta tersebut, diantaranya adalah harta warisan, hadiah, pinjaman, asuransi, wakaf, harta yang telah di khumusi dan dana syar’i yang diperoleh sebagian pelajar agama. Harta-harta tersebut tidak terhitung sebagai harta penghasilan.
Salah satu pembahasan penting dalam khumus adalah memahami ukuran kebutuhan dalam setahun atau disebut ma’unah. Ma’unah adalah pengeluaran yang dibutuhkan untuk hidup secara wajar. Jadi setiap orang yang mengeluarkan biaya hidup di luar kewajaran dalam kebutuhan setahun, maka pengeluaran tersebut dikenai khumus.
Untuk menghitung penghasilan tahunan sehingga bisa membayar khumus secara benar, maka seorang mukalaf harus menentukan awal tahun khumus baik itu menggunakan standar tahun syamsi atau qamari. Dan untuk menentukan awal tahun adalah dari mulai seorang mukalaf mendapatkan penghasilan dari pekerjaannya.
Khumus dibagi menjadi dua bagian yaitu untuk Imam Maksum as yang pada zaman kita saat ini adalah Imam Zaman afs. Dan yang kedua adalah sayyid yang memiliki syarat-syarat diantaranya ia harus faqir, bermazhab Syiah Imamiyah dan bukan kepada wajib nafaqoh seperti istri dan anak.
I’tikaf adalah tinggal dimasjid dengan berniat mendekatkan diri kepada Allah swt dengan memenuhi syarat-syyarat tertentu, yaitu : Niat mendekatkan diri kepada Allah, berakal, masa I’tikaf tidak kurang dari 3 hari, mu’takif harus tetap berada di masjid, puasa selama I’tikaf dan adanya izin untuk I’tikaf. Hukum asli dari I’tikaf adalah mustahab.
Tidak semua masjid bisa digunakan untuk melakukan I’tikaf. Masjid yang diperbolehkan untuk beri’tikaf di dalamnya adalah : 1. Masjidil Haram 2. Masjid Nabawi 3. Masjid Kufah 4. Masjid Bashrah 5. Satu Masjid jami’ di setiap kota besar.
Zakat adalah salah satu kewajiban yang ada di dalam ajaran islam yang harus di laksanakan. Tidak menunaikan zakat sama dengan halnya tidak melakukan shalat.
Zakat terdiri dua jenis yaitu zakat mal (harta) dan zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang pembayarannya di mulai malam hari raya idul fitri.
Zakat mal meliputi peternakan,pertanian,koin emas dan perak.
Pembayaran zakat fitrah di mulai dari malam hari raya idul fitri.
Syarat wajib zakat fitrah adalah : -) baligh -) berakal :) merdeka :) bukan seorang yang faqir (tidak memiliki anggaran belanja yang cukup selama setahun baik itu uang ataupun pekerjaan yang di miliki) -) tidak miskin (tidak memiliki uang untuk belanja bahkan untuk hari esok).
-)Ketika ada tamu yang datang ke rumah sebelum magrib malam hari raya idul fitri, lalu menginap beberapa hari di sana maka kewajiban pembayaran zakat si tamu itu di tanggung oleh pemilik rumah.
-) ketika pemilik rumah tidak mau membayarkan zakat tamu tersebut, maka meski tidak di bayarkan, si tamu tidak ada kewajiban untuk membayar zakat.
-) sayyid atau habib tidak boleh menerima zakat dari orang yang bukan sayyid.
-) tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada orang yang akan melakukan maksiat dengan zakat yang akan di dapati.
Haji adalah salah satu bagian dari ibadah agama islam dan merupakan bagian dari prinsip dan rukun islam.
Ibadah haji di wajibkan sekali dalam seumur hidup kepada seseorang yang memiliki syarat untuk menunaikannya.
Dan bagi yang memiliki syarat untuk melakukan haji namun tidak menunaikannya maka haram hukumnya itu sama hal dengan melakukan dosa besar.
Syarat-syarat wajib haji adalah :
1) Baligh dan berakal
2) Merdeka
3) Memiliki kemampuan yang meliputi dari segi raga dan kekuatan untuk menunaikan ibadah haji. Selain itu, mampu dari sisi fasilitas( keamanan,kendaraan dan sebagainya) guna untuk mencapai tujuan beribadah. Juga mampu dari sisi waktu maksudnya adalah dia mampu menunaikan ibadah haji sesuai dengan waktu yang di tentukan di dalam syariat islam.
4) Memiliki kemampuan ekonomi seperti pulang-pergi haji,biaya tanggungan hidup selama melaksanakan haji atau biaya bagi orang yang di tinggalkan selama haji yang itu di bawah tanggungannya.
Haji tamattu adalah haji yang di laksanakan oleh orang yang bukan penduduk mekkah artinya mereka yang tinggal di luar mekkah.
Hal-hal yang di wajibkan di dalam haji tamattu adalah :
1) Ihram haji tamattu yang di lakukan di mekkah.
2) Melakukan wuquf(berdiam diri) di arofah pada tanggal 9 dzulhijjah.
3) Melempar jumroh aqobah.
4) Berkurban.
5) Melakukan halq yaitu menggunduli kepala dari rambut secara keseluruhan atau melakukan taqsir(memotong sebagian rambut yang ada di kepala).
6) Melakukan tawaf dan shalat 2 rakaat.
7) Melakukan sa’i di antara safa dan marwa.
8) Melakukan tawaf dan shalat nisa.
9) Menginap atau berdiam diri di mina.
Rukun – rukun haji adalah sebagai berikut :
1) Melakukan Ihram haji.
2) Wuquf di arafah pada tanggal 9 dzulhijjah dari duhur hingga magrib.
3) Wuquf di muzdalifah.
4) Amalan pada hari raya kurban dari duhur hingga magrib.
Hal-hal yang di haramkan di saat ber-ihram haji adalah memakai pakaian yang berjahit,bercermin,berbuat kefasikan seperti berbohong,melakukan onasi atau masturbasi dan laen-laen.
Fiqih wanita adalah hukum-hukum khusus yang ada dan hanya terkait dengan wanita. Namun untuk memahami hukum fiqih wanita ini, lelaki juga harus bisa memahami karena nanti kedepannya akan menjadi suatu keperluan dan kebutuhan di masa mendatang.
Secara umum wanita memiliki darah yang keluar dari kemaluannya dan darah tersebut adalah darah haid,istihadoh dan nifas.
Hukum-hukum yang berkaitan dengan darah istihadhoh adalah : -) wanita yang masih mengalami darah istihadhoh di haruskan berwudhu tiap ingin melakukan sholat namun selama darahnya tidak keluar maka tidak perlu berwudu. -) ketika wanita mengalami darah istihadoh sedang atau besar maka ketika ingin sholat harus melakukan mandi dan berwudu.(di anjurkan sebelum mandi berwudu terlebih dahulu)
Darah haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan dalam kurun waktu tertentu dan bukan darah penyakit ataupun pasca bersalin. Ciri-ciri Darah haid adalah : mereh kehitaman, kental, panas dan keluar dengan tekanan. Keluarnya darah haid minimal 3 hari dan maksimal 10 hari.
Ada beberapa pekerjaan yang diharamkan ketika seseorang perempuan sedang haid, amal tersebut adalah : 1. Segala sesuatu yang diharamkan bagi orang yang berhadats kecil atau besar seperti solat, puasa, berdiam diri di masjid, memegang mushaf Quran dll. 2. Melakukan jima’ atau hubungan suami istri meskipun tidak keluar mani.
Berdasarkan wanita yang mengalami haid ada 6 jenis kriteria yang setiap dari mereka memiliki hukum dan taklifnya masing-masing.
1. Waqtiyah adadiyah (waktu dan intensitas haid)
2. Waqtiyah (waktu haid)
3. Adadiyah (intensitas haid)
4. Mudhoribah (memiliki kebiasaan berubah-ubah dalam siklus haid)
5. Mubtadi’ah (yang pertama kali haid)
6. nasiyah (wanita yang lupa taklif haidnya)
Masing-masing dari jenis wanita haid seperti adadiyah-waqtiyah, adadiyah, waqtiyah dll memiliki hukum dan taklifnya sendiri dan dijelaskan secara rinci pada video di atas.
Yang dimaksud satu bulan dalam hitungan siklus haid adalah 30 hari dari hari pertama haid keluar. Bukan hitungan tanggal 1 sampai 30. Adapun wanita nifas memiliki hukum yang sama dengan wanita haid, nifas adalah darah yang keluar setelah proses persalinan yang keluar bisa sesaat dan tidak keluar lebih dari 10 hari.

اس آنلائن کلاس کے بارے میں
Kursus intensif bersama Ustaz Muhamad Efendi ini menyajikan kajian lengkap mengenai fiqh ibadat dan muamalat yang dibutuhkan setiap Muslim dalam kehidupan sehari-hari. Dengan pendekatan sistematis, kursus ini menuntun peserta dari pembahasan dasar mengenai najis dan mutanajjis, cara menentukan kesucian, hingga hukum orang murtad terkait najis. Peserta juga akan mendalami bab muthahirat, termasuk air, tanah, pancaran matahari, serta konsep istihalah dan intiqal sebagai penyuci.
Setelah memahami konsep kesucian, kursus beralih kepada ibadah-ibadah utama. Peserta diajarkan secara rinci tatacara wudhu, syarat, jenis, pembatal, serta hukum keraguan. Penjelasan juga diberikan tentang adab berinteraksi dengan al-Qur’an, nama Allah, dan nama para maksumin. Bab mandi wajib, termasuk mandi junub, haid, nifas, istihadhah, dan menyentuh mayat, dibahas secara jelas. Alternatif tayammum beserta tata cara dan hukumnya juga diuraikan.
Kursus kemudian masuk pada pembahasan shalat, dari syarat pakaian, tempat, kiblat, hingga waktu-waktu harian. Peserta mempelajari kewajiban-kewajiban shalat, bacaan, takbirotul ihram, ruku’, sujud, tasahhud, serta hal-hal yang membatalkan shalat dan keraguan dalam pelaksanaannya. Selain itu, shalat khusus seperti shalat jamaah, shalat ayat, shalat jumat, dan shalat musafir (qasar) juga dikaji.
Bab puasa menjelaskan hukum, pembatal, kaffarah, puasa qadha, dan puasa musafir. Peserta juga akan memahami kewajiban sosial seperti amar makruf nahi munkar, khumus, dan zakat dengan cara perhitungan serta penyalurannya.
Akhirnya, kursus ini menyentuh ibadah besar seperti i’tikaf dan haji, serta pembahasan khusus mengenai fiqh wanita, termasuk hukum-hukum haid, nifas, dan jenis-jenis darah perempuan.
Dengan penjelasan mendalam oleh Ustaz Muhamad Efendi, kursus ini menjadi panduan menyeluruh untuk memperkaya pemahaman fiqh dan mengamalkannya dengan yakin serta benar dalam kehidupan sehari-hari.